Adanya beberapa kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah sesudah RPJMD ditetapkan, mendorong pemerintah Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang dan Kota Banjar akan melaksanakan penyusunan Perubahan RPJMD.

Diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyebabkan terjadinya perubahan pada struktur program dan kegiatan pada dokumen perencanaan yang berlaku.

Untuk mengakomodir perubahan yang diamanatkan Permendagri pada dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah maka dilakukan revisi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Kabupaten Sumedang dan Kota Banjar, Jumat (23/10) melaksanakan kunjungan kerja dan studi komparasi serta sharing terkait jadwal dan tahapan revisi RPJMD yang akan dilakukan ke Kabupaten Garut yang juga akan melakukan revisi RPJMD.

Tata cara perubahan dokumen perencanaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. *** (AGUS/Litb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini