Profil

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut (BAPPEDA Garut)

Alamat: Jalan Patriot Nomor 8, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kode Pos 44151.

Tugas dan fungsi BAPPEDA Garut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut.

BAPPEDA Garut adalah Badan Daerah, yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Badan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BAPPEDA Garut adalah Badan Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

BAPPEDA Garut adalah Badan Daerah, yang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.