- Memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan andal.
- Menjunjung tinggi ketidakberpihakan, professional dan amanah dalam memproses permohonan pelayanan yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
- Menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
- Memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperluas untuk melaksanakan tugas.
- Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam hal pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan tugas.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Pembentukan Majelis Kode Etik Khusus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut