Kode Etik Pegawai

  1. Memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggungjawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan andal.
  2. Menjunjung tinggi ketidakberpihakan, professional dan amanah dalam memproses permohonan pelayanan yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
  3. Menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperluas untuk melaksanakan tugas.
  5. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam hal pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan tugas.


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Pembentukan Majelis Kode Etik Khusus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini