Penolakan Gratifikasi

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi atau pengaduan/laporan terkait gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengunjungi tautan ini.

[integrate_google_drive id=”9″]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini