Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah dipimpin oleh seorang Kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset berdasarkan rencana kerja sekretariat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi:
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
- pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja subbagian berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Badan;
- melaksanakan teknis penatausahaan keuangan dan barang milik daerah/aset;
- melaksanakan penyusunan daftar gaji dan tunjangan lainnya;
- melaksanakan perbendaharaan keuangan Badan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi barang milik daerah/aset Badan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangan;
- melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan akuntansi keuangan; i. melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
- melaksanakan administrasi penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
- melaksanakan pelayanan sistem informasi dan manajemen keuangan;
- menyiapkan pengumpulan dan pengolahan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada Pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.