Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengelolaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.
Kepala Badan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
b. pelaksanaan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.