Sejarah Singkat

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau disingkat Bappeda Kabupaten Garut merupakan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yaitu unsur penunjang urusan pemerintahan Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Unit Organisasi Perencanaan di daerah dibentuk dalam rangka membantu Bupati sebagai Kepala Daerah menentukan kebijaksanaan perencanaan pembangunan serta penilaian atas pelaksanaannya. Di samping itu Unit Organisasi Perencanaan juga berperan dalam memadukan antara kegiatan perencanaan pembangunan di daerah dengan rencana regional dan nasional.

Pembentukan unit organisasi Bappeda diawali dari pembentukan suatu badan koordinasi pembangunan daerah di setiap Daerah tingkat I (Propinsi), dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 655 Tahun 1961 yang menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah ditiap Daerah tingkat I, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Badan Koordinasi Pembangunan Daerah yang menetapkan bahwa di tiap Daerah Swatantra tingkat I harus diadakan satu Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA).

Pada Tahun 1972, Provinsi Jawa Barat telah menyempurnakan Badan Perencanaan Daerah yang khusus merancang pembangunan di kabupaten dan kota melalui SK Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 1972. Badan ini kemudian disebut Badan Perancang Pembangunan Kotamadya (BAPPEMKO) untuk kotamadya dan Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) untuk kabupaten.

Pada mulanya Unit Organisasi Perencanaan di Kabupaten Garut bernama Badan Perancang Pembangunan Kabupaten (BAPPEMKA) yang terdiri dari lingkup Sekretariat, Bidang Ekonomi, Bidang Fisik dan Prasarana serta Bidang Sosial dan Budaya.

Untuk menyusun rencana pembangunan yang menyeluruh dan merupakan pengintegrasian dari segala kegiatan pembangunan di daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Di tiap propinsi dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut BAPPEDA. Kelengkapan organisasi, perincian tugas dan tata kerja BAPPEDA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dalam upaya menyempurnakan dan menyeragamkan unit organisasi perencanaan di daerah, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda di Kabupaten/Kota Madya Daerah Tingkat II, dengan dasar pertimbangan :

  1. bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di Daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah;
  2. bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan keseimbangan dan kesinambungan pembangunan di Daerah diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah, dan terpadu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tersebut, di Kabupaten/Kota Madya Daerah Tingkat II harus dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, selanjutnya disebut Bappeda Tingkat II, sebagai badan staf yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, yang mempunyai tugas membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam membentuk kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah Tingkat II serta penilaian atas pelaksanaannya.

Peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Klasifikasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut sendiri berdasarkan Penetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/4595/SJ Tanggal 9 Mei 1981 dikategorikan sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe B.

Menindaklanjuti ketetapan Pemerintah Pusat diatas, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II (BAPPEDA Tingkat II) Garut. Kedudukan BAPPEDA Tingkat II adalah Badan Staf yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah di bidang perencanaan Pembangunan Daerah dengan tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya; dan berkewajiban mengusahakan keterpaduan antara rencana Nasional, regional dan Daerah. Peraturan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1982 ini menjadi dasar konkrit berdirinya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAPPEDA Tingkat II Garut ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982.

Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tersebut, organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten DT II Garut berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka tugas desentralisasi di Bidang Perencanaan Pembangunan.

Untuk efektivitas dan efisiensi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, maka diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. Di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Garut kembali berubah nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Ekonomi; Bidang Sosial Budaya; Bidang Tata Ruang dan Prasarana Daerah; Bidang Monitoring dan Evaluasi; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut dituangkan dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 591 Tahun 2002.

Sejalan dengan terjadinya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut, Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut juga mengalami perubahan menjadi terdiri atas Kepala Badan; Bagian Tata Usaha; Bidang Agama dan Sosial Budaya; Bidang Ekonomi; Bidang Penelitian Monitoring dan Evaluasi; Bidang Tata Ruang Prasarana Daerah; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Garut Nomor 322 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Pada tahun 2009, sejalan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut, struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut kembali mengalami perubahan menjadi terdiri atas Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Prasarana Daerah; Bidang Sosial Budaya; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati Garut Nomor 417 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Pada tahun 2012, berdasarkan evaluasi organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut, Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupatne Garut kembali mengalami perubahan menjadi terdiri atas Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Fisik; Bidang Sosial Budaya; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Bupati Garut Nomor 542 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Pada tahun 2016, sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut dan Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, maka susunan organisasi dan tata kerja Bappeda kembali mengalami perubahan menjadi terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang I Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Bidang II Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang III Sosial dan Budaya, Bidang IV Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bidang Penelitian dan Pengembangan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati Garut Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Pada tahun 2021, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, maka susunan organisasi dan tata kerja Bappeda kembali mengalami perubahan menjadi terdiri atas Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah; Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan Kelompok Jabatan Fungsional. Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.

Share via
Copy link