Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengelolaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Badan adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis operasional Badan yang meliputi kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan serta bidang penelitian pengembangan, dan jabatan fungsional berdasarkan tugas dan fungsi Badan;
  2. menyelenggarakan perumusan dan penetapan rencana kerja Badan yang meliputi kesekretariatan, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perekonomian dan sumber daya alam, bidang infrastruktur dan kewilayahan, serta bidang penelitian pengembangan dan jabatan fungsional berdasarkan tugas dan fungsi Badan;
  3. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  4. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan perangkat daerah yang meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
  5. menyelenggarakan koordinasi penyelarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi Jawa Barat dan Daerah kabupaten/kota lain di Jawa Barat;
  6. menyelenggarakan perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya yang telah ditentukan lingkup Badan;
  7. menyelenggarakan koordinasi pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  8. menyelenggarakan koordinasi pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah;
  9. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;
  10. menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
  11. menyelenggarakan pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten;
  12. menyelenggarakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  13. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
  14. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten;
  15. menyelenggarakan pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten;
  16. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  17. menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup Badan;
  18. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  19. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  20. menyelenggarakan perumusan hasil verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perencanaan dan pembangunan;
  21. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran/pertimbangan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  22. memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan;
  23. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan; dan x. menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.