Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut

AGUS KURNIAWAN, S.Si., M.E.

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi Badan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan dan evaluasi pelaporan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan Badan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Badan;
  4. penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan administrasi Badan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
  2. menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan menghimpun bahan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  3. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan;
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai di lingkungan Badan;
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan dan pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan kearsipan di lingkungan Badan;
  6. menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
  7. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
  8. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta dokumen pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya yang telah ditentukan lingkup Badan;
  9. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  10. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  11. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  14. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  15. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  16. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  17. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Penugasan Prioritas Kepala BAPPEDA Garut kepada Sekretaris BAPPEDA Garut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini