Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

YUGO WIBISONO, ST.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, berdasarkan Rencana Strategis Badan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:

  1. perencanaan pengelolaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  3. menyelenggarakan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan;
  4. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  5. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  6. menyelenggarakan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  7. menyelenggarakan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  8. menyelenggarakan koordinasi pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  9. menyelenggarakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  10. menyelenggarakan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  11. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  12. menyelenggarakan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  13. menyelenggarakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  14. menyelenggarakan koordinasi perumusan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  15. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan data informasi perencanaan pembangunan daerah;
  16. menyelenggarakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  17. menyelenggarakan koordinasi penyusunan draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;
  18. menyelenggarakan koordinasi implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah;
  19. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  20. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  21. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  22. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  23. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  24. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  25. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

    Penugasan Prioritas Kepala BAPPEDA Garut kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah