Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

H. AGUS DINAR, S.Kep., M.K.M.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, berdasarkan Rencana Strategis Badan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. perencanaan pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi Jawa Barat dan kabupaten lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan provinsi untuk prioritas pembangunan daerah provinsi Jawa Barat lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisa data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Laporan Kinerja Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  16. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  17. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; r. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  19. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  20. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  21. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  22. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Penugasan Prioritas Kepala BAPPEDA Garut kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia