Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

GUN GUN SUKMA UTAMA, S.T.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan bidang Infrastruktur dan Kewilayahan berdasarkan Rencana Strategis Badan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. perencanaan pengelolaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga, Provinsi Jawa Barat dan kabupaten lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan provinsi untuk prioritas pembangunan daerah provinsi Jawa Barat lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  14. mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan Perangkat Daerah, meliputi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  15. mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Laporan Kinerja Perangkat Daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  16. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  17. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  18. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  20. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  21. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  22. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  23. w. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Penugasan prioritas Kepala BAPPEDA Garut kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan