Bidang Penelitian dan Pengembangan

IMAN PURNAMA RIDHO, S.IP., M.Si.

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, berdasarkan Rencana Strategis Badan.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. perencanaan pengelolaan Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan pengelolaan Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, dan bidang inovasi dan teknologi;
  4. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan, dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
  5. menyelenggarakan penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. menyelenggarakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  7. menyelenggarakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan, bidang ekonomi dan pembangunan serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. menyelenggarakan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan; i. menyelenggarakan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  9. menyelenggarakan penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  10. menyelenggarakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  11. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan; m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  12. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  13. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  16. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Penugasan prioritas Kepala BAPPEDA Garut kepada Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan