Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

ABDUL HARIS SYAHID, S.IP

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja Sekretariat.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja subbagian berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Badan;
  2. melaksanakan tata naskah dinas, surat-menyurat, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan, perpustakaan, dan penyediaan peralatan kerja;
  3. menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana penunjang tugas Badan;
  4. melaksanakan pengurusan rumah tangga, kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan Badan;
  5. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan informasi Badan;
  6. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi serta pelaporan dan usulan penghapusan barang milik daerah/aset Daerah Kabupaten yang digunakan oleh Badan;
  7. menyusun rencana kebutuhan/formasi pegawai untuk kepentingan Badan;
  8. melaksanakan penyiapan administrasi dan teknis pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan;
  9. menyiapkan bahan kenaikan pangkat, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, kenaikan gaji berkala dan peningkatan
    kesejahteraan pegawai;
  10. menyiapkan bahan rotasi dan mutasi serta pemberhentian pegawai dalam lingkup Badan;
  11. memberikan pelayanan/fasilitasi kepada pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
  12. memberikan pelayanan/fasilitasi kepada pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar;
  13. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  14. menyiapkan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  15. melaksanakan pelayanan sistem informasi dan manajemen kepegawaian;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Badan serta melaksanaan pelayanan hubungan masyarakat;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  18. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  19. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  20. menyaiapkan bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  21. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya;
  22. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  23. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya;
  24. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada Pimpinan;
  25. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  26. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.