Smart Government
G1 Layanan Publik
Dasar Pemikiran
- Optimalisasi BMD untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
- Memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak/retribusi.
- Memberikan kemudahan pelayanan dan akurasi data kependudukan.
Sasaran
- G1.1. Terwujudnya penerapan layanan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yang maksimal dan cepat.
- G1.2. Terwujudnya penerapan layanan pajak dan retribusi daerah yang efektif.
- G1.3. Terlaksananya optimalisasi pelayanan kependudukan.
Strategi
- G1.1.1. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara konsisten.
- G1.1.2. Membentuk produk hukum dan sistem pendukung untuk meminimalisasi disharmoni regulasi.
- G1.2.1. Penguatan dan implementasi produk-produk hukum yang berkontribusi langsung pada percepatan pelayanan publik.
- G1.2.2. Meningkatkan literasi teknologi masyarakat: melakukan program pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknologi, sehingga mereka dapat mengakses dan memanfaatkan layanan publik secara efektif melalui platform digital.
- G1.3.1. Memperluas cakupan akses jaringan yang stabil ke seluruh wilayah desa dalam upaya meminimalisasi daerah blank spot dan percepatan akses pelayanan publik.
- G1.3.2. Membuat sistem informasi pelayanan kepada masyarakat melalui Aplikasi Satu Pintu/Single Sign On (SSO).
G2 Birokrasi
Dasar Pemikiran
- Penyederhanaan alur penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan keterbukaan informasi publik dan penerapan sistem yang terintegrasi dan akuntabel.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pemahaman dan penggunaan TIK serta penggunaan sistem informasi yang sudah berjalan dan terintegrasi.
- Efektivitas dan efisiensi jarak dan prosedur pengawasan antara Inspektorat Daerah/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan auditee/Perangkat Daerah.
Sasaran
- G2.1. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- G2.2. Terselenggaranya kinerja birokrasi yang adaptif dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
- G2.3. Terlaksananya proses pengawasan yang cepat dan terkendali melalui implementasi e-consulting pengawasan.
- G2.4. Terlaksananya pengelolaan statistik Garut Satu Data.
Strategi
- G2.2.1. Bekerja sama dengan pihak vendor yang dapat memberikan jangkauan lebih luas.
- G2.2.2. Pembangunan sistem yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan BMD.
- G2.2.3. Peningkatan infrastruktur: melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur, terutama pada jaringan transportasi dan komunikasi, termasuk memperbaiki ruas jalan yang rusak dan memperluas cakupan akses internet di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
- G2.3.1. Mengintegrasikan seluruh penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang sudah memanfaatkan TIK ke dalam 1 (satu) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi.
- G2.3.2. Optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengendalian internal: mengembangkan penerapan SPIP yang efektif, melalui pelatihan pegawai dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- G2.4.1. Menyusun kebijakan secara tertulis berkenaan dengan informasi yang dikecualikan untuk menjamin kepastikan hukum berkenaan dengan keterbukaan informasi publik.
- G2.4.2. Meningkatkan kemampuan dan menambah jumlah SDM/pegawai yang memahami TIK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- G2.4.3. Meningkatkan sosialisasi pelayanan publik: melakukan kampanye sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai pelayanan publik yang tersedia, melalui media massa, sosial media, dan kegiatan langsung dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang layanan yang mereka dapatkan.
G3 Perancangan Kebijakan
Dasar Pemikiran
- Menghindari adanya disharmonisasi (kebijakan yang tidak selaras) antara kebijakan dari masing-masing urusan pemerintahan daerah/Perangkat Daerah.
- Upaya peningkatan pendapatan dan kemampuan keuangan Daerah serta kemandirian ekonomi.
Sasaran
- G3.1. Terbentuknya kebijakan yang terintegrasi/harmonis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- G3.2. Terlaksananya penghapusan kebijakan yang menghambat investasi Daerah serta perluasan dan peningkatan ekonomi Daerah.
- G3.3. Terlaksananya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan Daerah yang inklusif.
Strategi
- G3.1.1. Mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID).
- G3.1.2. Mengotimalkan Tim Teknis Daerah sebagai fasilitator untuk mengkoordinasikan setiap kendala penggunaan sistem dengan Pemerintah Pusat dan memberikan solusi kepada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan daerah.
- G3.2.1. Meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah berkenaan dengan pemahaman dan pemenuhan keterbukaan informasi publik.
- G3.3.1. Perbaikan dan pengembangan infrastruktur: Melakukan upaya perbaikan dan peningkatan infrastruktur, khususnya dalam memperbaiki jalan yang rusak dan memperluas aksesibilitas jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Garut Hal ini akan membantu mengatasi kendala jarak yang jauh dan memastikan masyarakat dapat dengan mudah menjangkau layanan publik.
Smart Society
S1 Interaksi Masyarakat yang Efisien
Dasar Pemikiran
- Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah.
- Kurangnya komunitas masyarakat sebagai sarana interaksi dan komunikasi.
- Kurangnya sarana fisik yang dapat digunakan sebagai wadah dalam terwujudnya interaksi masyarakat yang efektif dan efisien.
Sasaran
Terwujudnya interaksi masyarakat yang efektif dan efisien, yang meliputi:
- S1.1. Optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan Daerah.
- S1.2. Pembentukan komunitas masyarakat berdasarkan potensi dan kompetensinya.
- S1.3. Penyiapan sarana fisik bagi masyarakat untuk berinteraksi serta membangun hubungan yang bersifat informal yang dilengkapi adanya sarana informasi digital (audio/visual) mengenai pelayanan publik, program pemerintah dan informasi lainnya yang dapat menarik perhatian masyarakat.
Strategi
- S1.1.1. Mengoptimalkan SDM Generasi Milenial, Generasi Z, dan Generasi Alpha dengan meningkatkan softskill sebagai persiapan menghadap era Society 5.0.
- S1.1.2. Meningkatkan kualitas mutu pendidika dengan bekerja sama dengan akademisi, praktisi, dan sister city di luar negeri.
- S1.1.3. Optimalisasi peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.
- S1.2.1. Membentuk komunitas masyarakat berdasarkan potensi dan kompetensinya.
- S1.2.2. Menargetkan populasi muda dan berkembang dengan inisiatif kota pintar yang dirancang untuk menarik minat dan kebutuhan mereka.
- S1.3.1. Membangun sarana fisik bagi masyarakat untuk berinteraksi serta membangun hubungan yang bersifat informal yang dilengkapi adanya sarana informasi digital (audio/visual) mengenai pelayanan publik, program pemerintah dan informasi lainnya yang dapat menarik perhatian masyarakat.
- S1.3.2. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Kabupaten Garut dengan menyediakan akses internet berkecepatan tinggi dan mengembangkan layanan e-government.
S2 Membangun Masyarakat Cerdas
Dasar Pemikiran
- Rendahnya angka Rata-rata Lama Sekolah.
- Rendahnya tingkat literasi masyarakat Kabupaten Garut yang disebabkan kurangnya sarana literasi dan rendahnya gemar membaca di kalangan masyarakat.
- Kurangnya pemahaman para orang tua terhadap perubahan kultur/budaya dan perkembangan teknologi beserta dampaknya melalui edukasi kepada para orang tua mengenai perubahan kultur budaya dan perkembangan teknologi.
- Kurang dikenalnya nilai-nilai budaya serta kearifan lokal di kalangan Generasi Milenial.
Sasaran
- S2.1. Mewujudkan ekosistem pendidikan yang saling mendukung antara pendidikan formal dan non formal untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan termasuk masyarakat dengan disabilitas dan lansia.
- S2.2. Meningkatnya literasi masyarakat terhadap berbagai bidang melalui pembangunan ruang publik yang dilengkapi dengan sarana literasi digital, pembangunan platform edukasi bagi masyarakat seperti smart school, smart campus, smart pesantren dan lain-lain serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam meningkatkan literasi dan mengembangkan budaya gemar membaca.
- S2.3. Meningkatkan pemahaman para orang tua terhadap perubahan kultur/budaya dan perkembangan teknologi beserta dampaknya melalui edukasi kepada pada orang tua mengenai perubahan kultur budaya dan perkembangan teknologi.
- S2.4. Penanaman nilai-nilai budaya serta kearifan lokal melalui pembuatan kegiatan/atraksi untuk mengenalkan budaya dan kearifan lokal kepada generasi milenial.
Strategi
- S2.1.1. Pemerintah Daerah sebagai regulator melakukan inisiatif kolaborasi pentahelix untuk mewujudkan smart society.
- S2.1.2. Meningkatkan literasi masyarakat terhadap berbagai bidang melalui pembangunan ruang publik yang dilengkapi dengan sarana literasi digital, pembangunan platform edukasi bagi masyarakat seperti smart school, smart campus, smart pesantren dan lain-lain serta mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam meningkatkan literasi dan mengembangkan budaya gemar membaca.
- S2.1.3. Meningkatkan infrastruktur pendukung komunitas seperti plaza, ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih terjangkau untuk semua golongan.
- S2.2.1. Memanfaatkan tingkat pendidikan yang tinggi di Kabupaten Garut untuk mengembangkan tenaga kerja terampil yang dapat menggunakan teknologi untuk memecahkan masalah lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- S2.2.2. Menanamkan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal melalui pembuatan kegiatan/atraksi untuk mengenalkan budaya dan keanfan lokal kepada generasi milenial.
- S2.3.1. Meningkatkan pemahaman para orang tua terhadap perubahan kultur/budaya dan perkembangan teknologi beserta dampaknya melalui edukasi kepada para orang tua mengenai perubahan kultur budaya dan perkembangan teknologi.
- S2.4.1. Memanfaatkan warisan budaya yang kuat di Kabupaten Garut untuk mempromosikan pariwisata dan menarik investasi.
- S2.4.2. Menyelaraskan kurikulum pendidikan yang menunjang kebutuhan keterampilan era Society 5.0 melalui pendidikan vokasi.
S3 Menjamin Keselamatan Masyarakat
Dasar Pemikiran
- Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap keamanan dalam bermedia digital.
- Tingginya angka kriminalitas, kejahatan seksual, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Masih terbatasnya pengembangan dan pemanfaatan Early Warning System (EWS).
- Rendahnya tingkat kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan penanganan bencana.
- Terbatasnya jumlah kamera closed circuit televison (CCTV) di titik-titik rawan dan lingkungan pemukiman masyarakat.
Sasaran
- S3.1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam penggunaan media digital melalui edukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan digital dan cara melindungan diri dari dampak media digital baik dalam ruang lingkup sosial maupun ekonomi.
- S3.2. Meningkatnya kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam upaya perlindungan masyarakat melalui optimalisasi sistem keamanan lingkungan serta pemasangan alat pengamanan pada aset yang dimiliki masyarakat.
- S3.3. Meningkatnya kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan penanganan bencana.
- S3.4. Terwujudnya sistem tanggap darurat bencana dengan memanfaatkan teknology early warning system (EWS).
- S3.5. Optimalisasi sistem keamanan digital, salah satunya melalui pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan dan lingkungan pemukiman masyarakat.
Strategi
- S3.1.1. Menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat ketika berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
- S3.1.2. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keamanan dalam
penggunaan media digital melalui edukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan
digital dan cara melindungi diri dan dampak media digital baik dalam ruang lingkup sosial maupun ekonomi. - S3.1.3. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam upaya perlindungan masyarakat melalui optimalisasi sistem keamanan lingkungan serta pemasangan alat pengamanan pada aset yang dimiliki masyarakat.
- S3.2.1. Menanamkan nilai-nilai budaya serta keanfan lokal melalui pembuatan
kegiatan/atraksi untuk mengenalkan budaya dan keanfan lokal kepada generasi
milenial. - S3.3.1. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan
penanganan bencana berlandaskan gotong royong. - S3.4.1. Membangun sistem tanggap darurat bencana dengan memanfaatkan teknologi early warning system (EWS).
- S3.4.2. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pencegahan dan
penanganan bencana. - S3.5.1. Optimalisasi sistem keamanan digital salah satunya melalui pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan dan lingkungan pemukiman masyarakat.
- S3.5.2. Membangun ekosistem masyarakat cerdas dengan penerbitan peraturan yang pro terhadap literasi publik.
Smart Living
L1. Harmonisasi Tata Ruang
Dasar Pemikiran
- Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
- Masih kurangnya kesiapsiagaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang aktif dan terlatih dalam penanggulangan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat (linmas) dalam penanggulangan pasca bencana.
- Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bahwa alih fungsi lahan harus dikendalikan yang bertujuan untuk mendukung kemajuan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sasaran
- L1.1. Meningkatnya permberdayaan masayarakat dalam perlindungan masyarakat (linmas).
- L1.2. Meningkatnya pencegahan, penanggulangan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelamatan dalam penanggulangan gangguan trantibum dan linmas dalam penanggulangan pasca bencana.
- L1.3. Meningkatnya kualitas perumahan serta prasarana dan sarana kawasan permukiman.
- L1.4. Terwujudnya pemanfaatan ruang yang terkendali dan terarah sesuai rencana tata ruang.
Strategi
- L1.1.1. Penetapan prioritas dalam kegiatan peningkatan kapasitas Satlinmas.
- L1.1.2. Kerjasama dengan lembaga yang berkapabilitas dalam pengembangan sumber daya manusia.
- L1.2.1. Penanganan perumahan yang membutuhkan perbaikan: mengembangkan program perbaikan perumahan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan kondisi perumahan di Kabupaten Garut.
- L1.3.1. Penyediaan ruang terbuka hijau yang inklusif.
- L1.4.1. Meningkatkan program yang inovatif di tingkat penataan lingkungan.
L2. Pelayanan Kesehatan
Dasar Pemikiran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829 Tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga; Peraturan Daerah Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Bagi Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan.
Sasaran
- L2.1. Terwujudnya sistem informasi/aplikasi satu data layanan kesehatan, yang dapat mengakses data layanan kesehatan primer, rujukan, pemerintah, dan swasta; layanan penunjang kesehatan; layanan informasi kesehatan; layanan screening kesehatan dan kegawatdaruratan kesehatan.
- L2.2. Terselenggaranya pemenuhan akses dan mutu kesehatan primer dan rujukan meliputi wilayah perkotaan, perdesaan, dan terpencil.
- L2.3. Terwujudnya masyarakat dengan akses sanitasi dasar (bebas dari buang air besar sembarangan (BABS), air bersih, sarana pembuangan air limbah (SPAL), pengelolaan sampah rumah tangga), hunian yang layak (rumah sehat), dan green living.
- L2.4. Terwujudnya kawasan tanpa rokok (KTR), ramah lansia, disabilitas, pojok anak dan air susu ibu (ASI) di tempat umum, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
- L2.5. Terselenggaranya sistem kewaspadaan dini/suveilans kesehatan berbasis masyarakat.
- L2.6. Terselenggaranya ketahanan pangan (food security) di masyarakat dan jajanan anak sekolah yang berkualitas.
- L2.7. Terwujudnya masyarakat berbudaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dengan melakukan aktivitas fisik, makan sayur dan buah, cek kesehatan, gemar berolahraga, dan senam-senam kesehatan.
Strategi
- L2.1.1. Melaksanakan pemenuhan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan universal coverage terutama bagi masyarakat miskin, membuka akses investasi rumah sakit swasta dan rekrutmen tenaga kesehatan strategis.
- L2.1.2. Meningkatkan akses layanan kesehatan di dusun/kampung terpencil: mengembangkan program mobile health atau layanan kesehatan berbasis teknologi untuk mencapai masyarakat di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
- L2.1.3. Peningkatan jaminan kesehatan: mendorong program jaminan kesehatan yang lebih luas untuk mencakup masyarakat yang belum memiliki akses ke jaminan kesehatan, dengan melibatkan dukungan pihak pemerintah pusat, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba.
- L2.1.4. Peningkatan kapasitas rumah sakit: mengembangkan rumah sakit yang memadai sesuai dengan perbandingan 1 tempat tidur (TT) per 1.000 penduduk, dengan meningkatkan fasilitas dan sumber daya yang tersedia.
- L2.1.5. Mendorong investasi pelayananan kesehatan rumah sakit.
- L2.2.1. Pengembangan layanan kesehatan lanjutan di dalam wilayah: meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan lanjutan di wilayah Kabupaten Garut untuk mengurangi ketergantungan masyarakat di luar wilayah.
- L2.3.1. Mewujudkan sistem pelayanan satu data kesehatan.
- L2.4.1. Melakukan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- L2.5.1. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi hidup bersih dan sehat dengan GERMAS dan surveilans berbasis masyarakat.
- L2.6.1. Meningkatkan proteksi kesehatan berbasis digital dan mudah dijangkau untuk masyarakat.
- L2.7.1. Melakukan penegakan KTR, menyediakan fasilitas ramah lansia dan disabilitas, serta pojok ASI dan anak di tempat-tempat umum.
L3. Sarana Transportasi
Dasar Pemikiran
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024.
Sasaran
- L3.1. Integrasi layanan perhubungan (trayek angkutan umum/angkutan wisata dan uji KIR di Terminal Guntur Melati Garut).
- L3.2. Terbangunnya terminal tipe C untuk mendukung pariwisata di Kabupaten Garut.
Strategi
L3.1.1. Meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas publik untuk berbagai sektor terutama yang berkaitan dengan transportasi.
L3.2.1. Peningkatan keterampilan sumber daya manusia: mengadakan pelatihan reguler dan peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia.
L3.3.1. Pembuatan pedoman teknis: mengembangkan pedoman teknis yang jelas dan terstandardisasi.
Smart Economy
Ec1. Ekosistem Industri
Dasar Pemikiran
- Adanya perencanaan untuk mewujudkan Garut smart economy city untuk mewujudkan ekosistem yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan daerah serta meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program.
- Dokumen yang sudah tersedia: Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), dan dokumen perencanaan lainnya.
Sasaran
- Ec1.1. Terciptanya indusri ekonomi kreatif dengan menciptakan iklim kondusif yang mendukung berkembangnya wirausaha baru antara lain dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kreatif Daerah.
- Ec1.2. Terwujudnya peningkatan inovasi, akses, daya saing, dan jejaring koperasi dan usaha mikro.
- Membangun daya saing industri daerah pada leading sector industri tertentu yang terintegrasi antara industri primer (pertanian, perikanan, petemakan dan lain lain), industri sekunder (misalnya manufaktur, pengolahan, packaging dan Iain-lain), dan industri tersier (pasar produk daerah).
Strategi
- Ec1.1.1. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kreatif Daerah.
- Ec1.2.1. Memperluas jangkauan pasar baik tingkat lokal maupun global melalui platform online dan saluran pemasaran digital.
- Ec1.2.2. Memfasilitasi kelengkapan perizinan produk: Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Sertifikat Halal, dan pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Ec.1.2.3. Membangun sistem informasi terkait perdagangan internasional.
- Ec1.2.4. Melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah dan perusahaan pemberi kerja.
- Ec1.3.1. Mengembangkan produk dan layanan inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
- Ec1.3.2. Sertifikasi sumber daya genetik khas Garut (Domba Garut).
- Ec1.3.3. Membangun aplikasi Gerakan Tenaga Kerja Berkarya (GENTRA KARYA) untuk mengelola big data ketenagakerjaan.
Ec2. Kesejahteraan Masyarakat
Dasar Pemikiran
- Keselarasan dengan misi ke empat Kabupaten Garut yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang
berdaya saing disertai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sasaran
- Ec2.1. Mengembangkan potensi pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdapat di wilayahnya.
- Mengembangkan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pendapatan rumah tangga (income). - Program peningkatan penyerapan angkatan kerja (employment)
Strategi
- Ec2.1.1. Hilirisasi usaha pertanian, perikanan dan peternakan melalui smart farming.
- Ec2.1.2. Melakukan kerjasama dengan pihak eksportir yang dimulai dari pembinaan.
- Ec2.2.1. Vokasi sumber daya manusia pelaku usaha dan pencari kerja.
- Ec2.3.1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia industri.
- Ec2.3.2. Fasilitasi uji kompetensi tenaga kerja.
- Ec2.3.3. Membangun kerjasama dengan lembaga finance untuk permodalan pelaku usaha.
Ec3. Ekosistem Transaksi Keuangan
Dasar Pemikiran
- Penerapan strategi yang fokus pada menciptakan lingkungan industri yang sinergis dan kreatif, di mana industri saling bergantung dan saling memberikan manfaat dalam hal promosi, produksi, dan transaksi keuangan. Dengan suasana yang kondusif, ekonomi cerdas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran
- Ec3.1. Memperluas pemanfaatan perdagangan elektronik (e-commerce) yang mendukung berkembangnya iklim kewirausahaan di daerah.
- Ec3.2. Menata pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern berbasis data dan teknologi informasi yang memudahkan pembeli dan penjual untuk memperoleh informasi dan bertransaksi.
- Membangun ekosistem transaksi keuangan digital untuk menjamin kelancaran pembayaran menuju masyarakat yang less cash.
4. Mewujudkan masyarakat yang bankable dan memiliki akses terhadap permodalan
Strategi
- Ec3.1.1. Penjajakan kerjasama penempatan tenaga kerja dengan perusahaan dalam dan luar negeri.
- Ec3.1.2. Peningkatan Kerja Sama Antar Daerah (KAD).
- Ec3.1.3. Verifikasi dan validasi ketat untuk transaksi di e-commerce untuk memberikan keamanan bagi konsumel maupun penjual.
- Ec3.2.1. Revitalisasi pasar tradisional dan mendorong penggunaan teknologi informasi.
- Ec3.3.1. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan implementasi teknologi bagi pelaku usaha.
- Ec.3.3.2. Penggunaan teknologi informasi dalam pasar tradisional.
- Ec3.3.3. Pemantauan harga secara berkala berbasis sistem informasi.
- Ec.3.4.1. Menjalin kerja sama antar industri, Pemerintah dan investor (investor matching).
Smart Environment
En1 Perlindungan Lingkungan Hidup
Dasar Pemikiran
- Indeks Risiko Bencana yang tinggi.
- Kapasitas penanganan bencana rendah.
- Penggundulan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Luas lahan kritis masih tinggi (± 60.000 Ha).
- Tingginya sedimentasi Sungai Cimanuk.
- Potensi tsunami tinggi dengan garis pantai cukup panjang (85 km).
- Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah saatnya direviu.
Sasaran
- En1.1. Terwujudnya Garut yang siap siaga dalam menghadapi bencana.
- En1.2. Terwujudnya upaya penjagaan ekosistem kawasan sungai, kawasan pesisr dan lahan kritis yang didukung dengan adanya Peratuan Daerah tentang lingkungan hidup.
- En1.3. Terwujudnya penataan ruang berwawasan lingkungan.
Strategi
- En1.1.1. Peningkatan kapasitas kesiapsiagaan bencana melalui peningkatan sistem peringatan dini bencana.
- En1.1.2. Distribusi sarana prasarana pendukung pengembangan lingkungan di seluruh wilayah di Kabupaten Garut.
- En1.1.3. Sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam pelestarian lingkungan.
- En1.2.1. Penegakan dan penerapan sanksi bagi pelanggar aturan tentang lingkungan hidup.
- En1.2.2. Pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan serta pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan tentang lingkungan hidup.
- En1.2.3. Pengetatan perizinan usaha terutama didasarkan pada komitmen pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan limbah yang dihasilkan.
- En1.3.1. Perluasan layanan dasar di seluruh wilayah kecamatan.
- En1.3.2. Menjaga laju alih fungsi lahan sebagai penerapan tata ruang berwawasan lingkungan.
- En1.3.3. Meningkatkan pengawasan lingkungan dengan teknologi artificial intelligence dan real time report sebagai bahan analisis penyelesaian masalah lingkungan secara langsung.
En2 Pengelolaan Sampah dan Limbah
Dasar Pemikiran
- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah eksisting sudah overload.
- Belum optimalnya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tingkat desa.
- Pengelolaan limbah kawasan industri (contohnya sentra industri kecil Sukaregang) belum terpusat.
- Belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Sasaran
- En2.1. Terwujudnya pengelolaan dan pengolahan sampah yang terpadu yang dimulai dari rumah tangga yang didukung dengan regulasi pengelolaan persampahan yang lebih teknis.
- En2.2. Terwujudnya pengelolaan limbah yang terpusat baik industri maupun rumah tangga.
Strategi
- En2.1.1. Pemanfaatan sampah menjadi sumber daya ekonomi.
- En2.2.1. Konektivitas dan integrasi dengan berbagai hasil pembangunan tingkat nasional dan provinsi khususnya dalam penanganan sampah, contohnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dan TPS 3R.
- En2.2.3. Pengelolaan persampahan di seluruh wilayah kecamatan dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi yang didukung dengan regulasi.
En3 Tata Kelola Energi
Dasar Pemikiran
- Tingginya potensi energi angin dan air di kawasan Garut Selatan.
- Potensi energi panas bumi yang belum dioptimalkan.
Sasaran
- En3.1. Terwujudnya pemanfaatan energi alternatif terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), serta optimalisasi panas bumi.
Strategi
- En3.1.1. Pelaksanaan penunjang program/kegiatan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait pemanfaatan energi terbarukan (PLTPB, PLTB, PLTMH).
- En3.1.2. Memberdayakan sumber-sumber pendanaan non pemerintah dalam tata kelola energi.
Smart Branding
B1 Pariwisata
Dasar Pemikiran
- Belum adanya destinasi wisata dengan fasilitas yang ramah dengan disabilitas.
- Belum adanya fasilitas Tourist Information Center (TIC) di destinasi wisata.
- Masih kurangnya kegiatan yang ada di destinasi wisata.
- Pengelolaan tiket destinasi wisata masih menggunakan sistem konvensional.
- Akses jalan ke destinasi wisata masih belum memadai.
- Transportasi umum ke destinasi wisata masih terbatas.
- Masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam mempromosikan budaya lokal di tempat destinasi wisata.
Sasaran
- B1.1. Terbangun dan terkembangkannya destinasi wisata berskala nasional yang layak dan ramah bagi wisatawan (destinasi wisata premium).
- B1.2. Terbangunnya infrastruktur dan teknologi transportasi publik yang terintegrasi untuk kenyamanan wisatawan.
- B1.3. Terciptanya identitias pariwisata dengan memajukan potensi wisata dengan kearifan lokal.
Strategi
- B1.1.1. Fokus pada pengembangan destinasi wisata alam dan pedesaan.
- B1.1.2. Penerapan pembelian tiket berbasis digital.
- B1.1.3. Pengembangan destinasi wisata berbasis alam yang tidak membutuhkan pembangunan infrastruktur fisik yang signifikan dengan mitigasi bencana yang baik (contohnya konsep forest healing).
- B1.1.4. Sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat dan penerapan teknologi dalam setiap dokumen perencanaan.
- B1.2.1. Integrasi akses gerbang tol dan jalan khusus ke destinasi wisata.
- B1.2.2. Pembangunan infrastruktur sarana pendukung program prioritas pembangunan daerah.
- B1.2.3. Integrasi antar destinasi wisata prioritas daerah dan luar daerah.
- B1.2.4. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang mencakup jalan, ketersediaan internet, serta sarana transportasi seperti jadwal keberangkatan kereta api dan peningkatan aksesibilitas ke daerah Garut bagian selatan.
- B1.3.1. Promosi pariwisata ramah wisatawan lewat media online dan offline.
- B1.3.2. Mengembangkan program penanganan bencana yang efektif dan proaktif dengan fokus pada daerah wisata yang rawan bencana.
B2 Daya Saing Bisnis
Dasar Pemikiran
- Kurangnya pertumbuhan industri kreatif yang bersifat kearifan lokal.
- Belum adanya kerja sama dengan stakeholder terkait.
- Belum terjalin sinergitas antara unsur pentahelix dengan metode ABCGM+3c (academic, business, community, government, media plus civil society, culture, and creative industry).
Sasaran
- B2.1. Terciptanya ekosistem ekonomi kreatif dalam mengembangkan daya saing pariwisata.
- B2.2. Terciptanya identitas bisnis dengan membuat iklim bisnis yang kondusif bagi pelaku bisnis untuk memajukan perekonomian daerah dalam bidang perdagangan, meningkatkan investasi daerah, dan mendorong pertumbuhan industri kreatif.
- B2.3. Terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan promosi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan internet dan media sosial.
- B2.4. Terciptanya kerjasama pemerintah daerah dengan media massa.
Strategi
- B2.1.1. Pelatihan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri, bisnis, dan pariwisata.
- B2.1.2. Membentuk kampung/desa siaga bencana di setiap daerah rawan bencana dari warga masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
- B2.2.1. Promosi investasi dengan pameran produk layanan.
- B2.3.1. Pelatihan keterampilan sumber daya manusia sesuai kebutuhan industri, bisnis, dan pariwisata.
- B2.3.2. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan anggaran untuk memperbaiki insrastruktur, fasililtas, dan promosi destinasi wisata prioritas.
B3 Wajah Kota
Dasar Pemikiran
- Belum otimalnya ikon Garut di destinasi wisata dan gerbang masuk wilayah Garut.
- Belum optimalnya promosi melalui sosial media.
- Belum adanya e-ticketing.
Sasaran
- B3.1. Terwujudnya tata ruang dan arsitektur yang menampilkan ciri khas dan nilai-nilai budaya daerah atau adanya ikon ciri khas Garut.
- B3.2. Terbangunnya pengembangan etalase kota melalui media massa di pusat destinasi wilayah unggulan.
Strategi
- B3.1.1. Intensifikasi penggunaan brand “Swiss van Java”.
- B3.2.1. Percepatan penetapan kebijakan detail tata ruang daerah.