Pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024, yang berlokasi di Gedung Dhanaapla Kementerian Keuangan, Jakarta, telah dilaksanakan acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS).

Dalam kesempatan yang sama, Kabupaten Garut melalui Pj. Bupati menerima secara simbolis akses data regsosek melalui aplikasi SEPAKAT, yang diserahkan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa. Hak akses tersebut didapatkan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Garut melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS) dalam rangka penggunaan SEPAKAT.

Menurut Pj. Bupati, yang juga ditulis Diskominfo Garut dan dipublikasikan oleh jabarprov.go.id bahwa data regsosek sangat penting untuk percepatan penanganan permasalahan sosial ekonomi di daerah dan perlu segera diintegrasikan agar data yang kita miliki dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki akuntabilitas tinggi dan data yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Berdasarkan keterangan Kepala Bappeda, Drs. Didit Fajar Putradi., M. Si bahwa data dari regsosek akan sangat membantu dalam perumusan dan pengambilan kebijakan, terutama dalam penanganan kemiskinan dan dapat menjadi dasar perumusan kebijakan penanganan kemiskinan yang lebih tepat sasaran karena analisis dalam platform SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu) akan membantu dalam perumusan kebijakan. Beberapa fitur dari SEPAKAT yang akan mendukung informasi antara lain:

  1. Menyediakan profil kemiskinan, ketimpangan, dan kerentanan berbasis keluarga atau individu (by name by adress) sesuai wilayah dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  2. Menyediakan analisis sesuai indikator pembangunan, seperti indikator capaian SPM tertentu;
  3. Menyediakan referensi analisis masalah dan penyebab kemiskinan, kerentanan dan ketimpangan;
  4. Menyediakan referensi terkait intervensi program yang dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengatasi masalah penyebab kemiskinan, kerentanan, dan ketimpangan;
  5. Menyediakan referensi penghitungan kebutuhan anggaran untuk intervensi program sesuai target sasaran hasil analisis;
  6. Menyediakan alat bantu untuk memantau dan mengevaluasi ketepatan program dan target sasaran, khususnya program penanggulangan kemiskinan dan penyediaan layanan dasar.
Share via
Copy link