Kepala Bappeda juga menyampaikan bahwa melalui pemberian akses ini, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan bahan kebijakan yang tepat bagi masyarakat. Dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat memanfaatkan data, analisis, serta informasi dalam SEPAKAT secara optimal untuk terus meningkatkan mutu perencanaan pembangunan daerah yang lebih berpihak kepada masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat.
Kemudian dalam rangka mensosialisasikan tentang penggunaan SEPAKAT dalam penyusunan Dokumen Perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang kedepannya dapat dijadikan bahan pengambilan kebijakan dan penentuan prioritas yang akan didanai, maka dilaksanakan sosialisasi kepada Perangkat Daerah dan stakeholder terkait oleh Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Garut.
Dalam agenda tersebut disampaikan mengenai kondisi Garut yang masih mempunyai permasalahan dalam penanganan kemiskinan. Optimalisasi dalam penanganan kemiskinan perlu dilakukan, dimulai dari tahapan pengumpulan data, pengolahan data dalam tahapan perencanaan sampai dengan penganggaran, juga pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disampaikan juga, untuk kebutuhan data mengenai masyarakat miskin, dapat memanfaatkan beberapa sumber data, diantaranya yaitu data regsosek, yang dapat dianalisa secara langsung melalui aplikasi SEPAKAT. Kemudian untuk penggunaan data tesersebut, tetap perlu divalidasi secara aktual melalui desa, saat ini ada 3 desa di Kabupaten Garut yang dijadikan sebagai desa percontohan atau pillot project oleh Bappenas.
Aplikasi SEPAKAT ini diharapkan menjadi solusi terbaik dalam rangka penyelesaian permasalahan kemiskinan di Kabupaten Garut.