Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut, 22 Februari 2023

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, yang menyatakan bahwa penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan.

Sejalan dengan dinamika pemerintahan, arsip sebagai bukti pemerintahan akan semakin menumpuk. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut melaksanakan pendampingan proses penyusutan arsip pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini