Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.


Tata Kelola Jabatan Fungsional Berbasis Pengelolaan Kinerja

Menjawab Tanya Jabatan Fungsional

Transformasi SDM Aparatur untuk Mendukung Reformasi Birokrasi Berdampak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini