Survey Kepuasan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala. Sehubungan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Anda untuk berpartisipasi dalam mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut sebagai berikut:
Share via
Copy link