Tugas, Fungsi dan Tata Kerja

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.


Share via
Copy link