Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.
Kepala Badan
Tugas Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pengelolaan unsur penunjang urusan pemerintahan meliputi bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.Fungsi Kepala Badan
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Badan mempunyai fungsi:- Penyusunan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan kebijakan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- ipelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Kepala Badan
Deskripsi Uraian Tugas Kepala Badan.Sekretaris
Tugas Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan administrasi Badan meliputi umum, kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan dan evaluasi pelaporan.Fungsi Sekretaris
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretaris mempunyai fungsi:- Penyusunan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan dan barang milik daerah dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Badan;
- Penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan administrasi Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.