PEMBATASAN

MOBILITAS SOSIAL

Terjangan COVID-19 dimulai pada awal triwulan II tahun 2020 praktis melemahkan segala sendi ekonomi nasional. Seolah pandemi belum menemui akhir, setahun berselang dalam kurun Juni-Agustus 2021 terjadi lonjakan harian COVID-19 di Indonesia dengan rekor 50.000 kasus. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditetapkan pemerintah pusat pada 3 Juli 2021. Dampak praktis yang dialami adalah aktivitas ekonomi yang melandai bahkan terhenti di berbagai sektor. Sebagian besar perusahaan manufaktur menerapkan work from home (WFH), pemberhentian semertara karyawan, dan tindakan paling ekstrem adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selalu terdapat hikmah dalam sebuah fenomena masal perilaku survival UMKM menggunakan platform digital selama masa pandemi telah meningkatkan indeks literasi digital menjadi 3,49, meningkat dari capaian tahun 2020 sebesar 2,46 (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2021). Kemudian dari survei yang dilakukar Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Katadata Insight Center, terdapat temuan bahwa 84% orang Indonesia menggunakan PC / tablet / smartphone dengan koneksi internet untuk melakukan transaksi jual beli. Hal ini mengindikasikan kondisi pandemi memaksa masyarakat untuk beradaptasi menyesuaikan perilaku ekonomi nya.

REFOCUSING

ANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH

Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang telah terkandung dalam dokumen perencanaan, serta merta diformulasi ulang untuk merespon perubahan prioritas dalam melaksanakan roda pemerintahan. Kabupaten Garut melakukan refocusing anggaran untuk menanggulangi dan meminimalkan dampak COVID-19. Kebijakan tersebut menyasar aspek kesehatan berupa biaya test, tracing, dan treatment dan aspek non-kesehatan berupa ragam bantuan dalam meminimalkan dampak ekonomi yang dialami masyarakat seperti bantuan bagi UMKM, siswa, driver online, dan kalangan masyarakat yang secara langsung terdampak pandemi.

Share via
Copy link