Pada Hari Rabu, Tanggal 18 Januari 2023 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 bertempat di Bappeda Kabupaten Garut.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022

Persiapan Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini