Dalam rangka mengawali proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2023, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 bertempat  di Ballroom Hotel Santika Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan Kick off Meeting sebagai wahana penyampaian informasi proses, tahapan dan arah kebijakan untuk penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2023. Selain itu, pada kegiatan tersebut disosialisasikan pula  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 yang dibuka secara langsung oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP.

Bupati Garut dalam sambutannya menyampaikan arahan kebijakan pembangunan untuk tahun 2023 sebagai tahun yang strategis dalam upaya mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2019-2024. Diharapkan Bappeda dapat melakukan penguatan dalam perumusan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD, sehingga seluruh rumusan program dan kegiatan yang direncanakan, hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai dengan rancangan tema RKPD Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Pelayanan Publik, Pemerataan Pembangunan dan Daya Saing Daerah serta Penguatan Demokrasi untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

Pada kegiatan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Garut, Agus Ismail. ST., MT.,  menyampaikan informasi mengenai agenda perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 serta proses dan tahapan penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2023 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 serta pokok-pokok perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 yang dilakukan sebagai upaya penyelarasan dan penyesuaian terhadap berbagai perubahan kebijakan dan dinamika yang ada diantaranya penyelarasan terhadap arah kebijakan RPJMN  Tahun 2020-2024, kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, penyelarasan terhadap perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, penyelarasan terhadap kebijakan pengembangan kewilayahan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Garut Tahun 2011-2031, serta penyesuaian kebijakan atas dampak terjadinya pandemi COVID-19.

Dalam kegiatan tersebut hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Bappeda Provinsi Jawa Barat dengan undangan peserta mencakup unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, Perangkat Daerah, Camat, Pemerintah Desa, Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Organisasi Keagamaan, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Dunia Usaha, Perbankan, BUMD, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi, yang hadir secara langsung maupun virtual.   *** (NI/Litb)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini