Dalam rangka meningkatkan kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, maka disusun strategi sebagai berikut:

A.Kinerja Saat Ini
1.Peningkatan Kinerja Bappeda Kab. Garut
Peningkatan Kualitas Data Perencanaan Pembangunan Daerah
Permasalahan:
Data belum berkualitas, belum memenuhi standar, dan tidak ada metadata;
Sistem database sektoral yang belum terpadu;
Data sulit diakses dan tidak terintegrasi;
Ketidakjelasan Unit Pengelola Data;
Solusi:
Tata Kelola dalam kerangka satu data: kelembagaan, standar, metadata, dapat dibagi pakai (interoperabilitas), regulasi, dan teknologi.
Kolaborasi: Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Garut, Badan Pusat Statistik Kab. Garut, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Data Berkualitas: mewujudkan perencanaan pembangunan berbasis fakta (evidence-based planning), penganggaran pembangunan berbasis kinerja (performance-based budgeting), serta mewujudkan pembangunan berkualitas dan pencapaian tujuan pembangunan.
2.Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Melalui pendekatan substansi:
Tematik: fokus perencanaan yang didetailkan sampai dengan Program Prioritas;
Holistik: pendekatan menyeluruh dan komprehensif (hulu → hilir);
Integratif: integrasi dalam “siapa berbuat apa” dan integrasi sumber pendanaan (APBD, APBD Provinsi, DAK, CSR, masyarakat, dll);
Spasial: keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi;
B.Peran Strategis Bappeda Kab. Garut Ke Depan Sebagai Sistem Integrator di Tingkat Daerah
1.Koordinator proses perencanaan pembangunan di daerah (penyusunan, pengendalian, dan evaluasi), serta koordinator penyelenggaraan program dana mengawal siklus pembangunan daerah;
2.Agen perubahan pembangunan yang secara efektif menangkap berbagai isu strategis, serta mengidentifikasi permasalahan, potensi, dan kebutuhan yang ada di masyarakat (khususnya tuntutan perubahan peran era reformasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017);
3.Simpul utama pembangunan daerah terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat (pemerataan) maupun pengembangan ekonomi lokal (pertumbuhan);
4.Jembatan serta penyelaras antar sektor, antar tingkatan pemerintahan daerah maupun pelaku pembangunan;
5.Resource mobilizer dalam proses pembangunan di daerah, yang memungkinkan meningkatnya kinerja para pelaku pembangunan maupun pelayanan publik di daerah.
C.Pemanfaatan Pohon Kinerja sebagai Kerangka Logis Penataan Kinerja SKPD Terhadap Kinerja Daerah
Cascading dibuat berdasarkan kondisi saat ini (existing) yang menggambarkan kinerja, struktur organisasi dan program/kegiatan sekarang.
Langkah perbaikan kinerja:
Identifikasi dan perbaikan atas rumusan tujuan/sasaran SKPD yang masih tidak berorientasi hasil serta ukuran kinerjanya yang masih tidak jelas.
Identifikasi dan perbaikan atas program dan kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Identifikasi dan perbaikan rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kegiatan.
Pemanfaatan awal perbaikan:
Seleksi kegiatan yang tidak relevan
Alternatif kegiatan baru yang lebih relevan
Refokusing program
Koordinasi dan kolaborasi untuk crosscutting
Rekalkulasi anggaran
Efisiensi dan efektivitas anggaran
Pemanfaatan lanjutan:
Penyusunan matriks peran-hasil dalam penetapan kinerja individu melalui dialog kinerja antara atasan dengan bawahan, untuk penyelarasan kinerja (cascading) atau menentukan strategi pencapaian kinerja (menghubungkan kinerja individu dengan kinerja organisasi hasil pohon kinerja).
D.Menjalankan fungsi sebagai “manajer kinerja”, yakni:
1.Merancang strategi untuk mewujudkan target kinerja yang disepakati;
2.Mendukung tercapainya target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
3.Bertanggungjawab terhadap keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja;
4.Melakukan supervisi terhadap capaian kinerja melalui dialog kinerja;
5.Mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Penugasan Prioritas kepada Pejabat Administrator:
1.Penugasan prioritas kepada Sekretaris BAPPEDA Garut
2.Penugasan prioritas kepada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
3.Penugasan prioritas kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
4.Penugasan prioritas kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
5.Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
6.Penugasan prioritas kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini